|
ilustrasi : Calon penumpang di KLIA ( source : mole.my ) |
Bagi WNI overstay alias illegal (
TKI illegal ) di malaysia beberapa bulan ini adalah waktu yang agak sulit untuk pulang kampung. Baik itu lewat jalur resmi maupun lewat jalur illegal. Biasanya WNI overstay ( illegal ) di malaysia jika ingin pulang ke indonesia untuk tujuan Surabaya tinggal hubungi para tekong /agen dan membayar kisaran RM 1300,- s/d RM 1700,- sudah bisa pulkam via airport KLIA atau Subang airport. Atau kalau mengurus sendiri biasanya tinggal mengurus SPLP di kedutaan dan membayar kompaun ( gak tau saya grammar englishnya kalau bahasa melayu malaysianya seperti itu ) kisaran RM 400,- keatas.
Akhir-akhir ini proses itu agak sulit ketika kasus human trafficking mencuat di kalangan parlemen malaysia dan beberapa pegawai imigrasinya di tangkap karna kasus itu. Sebenarnya bisa sih pulang ke indonesia lewat jalur illegal atu istilah populernya jalan belakang, namun resikonya ya tertangkap di perjalanan atau bot yang kita tumpangi tenggelam.
Baca juga >>
Solusi bagi TKI Illegal atau Overtayer di Malaysia Jika Ingin Pulang Kampung