Para pembaca yang dirahmati Allah Ta'alaa:
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kita pada bulan ini yaitu bulan Syawal untuk berpuasa enam hari dan telah menjanjikan bagi siapa yang melaksanakan perintah puasa pada hari-hari ini dengan pahala yang besar di dunia dan akhirat dan ini merupakan karunia Allah Ta'alaa kepada kita sebagai umat Muhammad yang memiliki umur yang pendek dibanding umat terdahulu akan tetapi memiliki amalan yang banyak pahalanya.
Orang yang berbahagia adalah yang diberikan taufik oleh Allah Ta’alaa untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berpuasa pada hari yang sedikit ini sebelum terlambat.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
{من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر} [رواه مسلم وغيره].
(Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari bulan Syawal maka seperti orang yang berpuasa selama setahun) HR Muslim dan lainnya.Imam Nawawi rahimahullah berkata: para ulama mengatakan: (itu seperti berpuasa selama setahun, karena kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat, maka puasa Ramadhan sama dengan puasa sepuluh hari, dan enam hari Syawal seperti dua bulan).
Saudaraku, sesungguhnya membiasakan diri berpuasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya puasa Ramadhan, karena jika Allah Ta’alaa menerima amalan seorang hamba, maka dia akan diberikan taufik untuk melakukan amalan sesudahnya.
Diantara masalah penting yang berkaitan dengan puasa enam hari ini:
Sebagian orang menyangka bahwa jika dia berpuasa enam hari bulan Syawal tahun maka dia harus membiasakan diri berpuasa setiap tahunnya, dan ini tidak benar karena perintahnya sukarela, maka jika dia mau bisa berpuasa tahun ini dan tidak berpuasa pada tahun berikutnya karena perkaranya tidak wajib untuk berpuasa setiap tahunnya.
Puasa enam hari bulan Syawal waktunya dimulai dari hari kedua Idul Fitri dan berakhir pada akhir bulan dan tidak ada bedanya berpuasa enam hari ini secara terpisah selama bulan Syawal atau bersambung karena sifatnya longgar dan pahalanya sama, namun sebaiknya seorang muslim menyegerakan kebaikan dan berlomba dalam amalan shalih mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’alaa sebagaimana firman Allah Ta’alaa:
( وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ) ال عمران
Artinya: (dan bersegeralah kalian kepada ampunan Rabb kalian dan surga yang luasnya seperti langit dan bumi yang disediakan bagai orang-orang yang bertakwa) QS Ali ‘Imran.Sebagian orang menyangka bahwa jika memulai puasa enam hari bulan Syawal maka dia harus menyempurnakannya hingga selesai dan tidak ada alasan untuk memutuskan puasanya setelah satu atau dua hari karena suatu uzur seperti sakit saat berpuasa dan ini tidak benar, karena orang yang melakukan amalan sunah adalah bisa menjaga dirinya sehingga dia bisa memutuskan puasanya kapan saja berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (orang yang berpuasa sunah bisa menjaga dirinya jika dia mau dia bisa berpuasa dan jika tidak dia bisa berbuka) HR Tirmidzi.
Sepatutnya bagi yang ingin berpuasa enam hari bulan Syawal untuk meniatkannya pada malam harinya karena itu adalah puasa hari-hari yang ditentukan pada waktu yang khusus diberikan pahala khusus dan bukan seperti puasa sunah yang mutlak.
Seandainya dia membagi-bagi puasa enam hari tersebut kepada ayyamul bidh (tanggal 13,14,15) atau senin dan kamis selama bulan Syawal maka sebagian ulama berpendapat mudah-mudahan dia mendapatkan dua pahala Insya Allah.
Barangsiapa yang memiliki hutang puasa bulan Ramadhan maka dia harus membayar hutang puasanya terlebih dahulu kemudian baru berpuasa enam hari karena puasa Ramadhan wajib dan puasa enam hari Syawal sunah berdasarkan hadits: (Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan enam hari bulan Syawal….). Hadits diatas menunjukkan perintah puasa Ramadhan sebelum puasa Syawal.
Dan masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama.
Seandainya wanita yang nifas yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hendak berpuasa enam hari Syawal dan hutangnya mungkin menghabiskan satu bulan Syawal maka sebagian ulama telah berfatwa dia membayar hutang puasanya pada bulan Syawal lalu berpuasa enam hari di bulan Dzul Kaedah.
Wallahu A’lam.
(ar/voa-islam.com)